Ternate – Kepolisian Resor Ternate melalui Satuan Samapta yang dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate Aiptu Asri Marsabessy kembali melaksanakan razia minuman beralkohol ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti ratusan kantong plastik miras jenis cap tikus, Selasa (03/3/26) malam.
Kasat Samapta Polres Ternate Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Pada pukul 18.00 WIT, Dantim Opsnal Sat Samapta yang sedang berada di Polres Ternate menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran minuman keras di wilayah Kota Ternate,” jelas Kasi Humas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 19.30 WIT, Dantim Opsnal bersama anggota bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman beralkohol ilegal.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIT, anggota Opsnal Sat Samapta melakukan razia di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, dan menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus yang telah dikemas dalam kantong plastik.
Pada pukul 22.00 WIT, anggota Opsnal Sat Samapta membawa dua orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Ternate guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas terduga pelaku berinisial R (24), wiraswasta, beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dan inisial AN (20), belum bekerja, beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 karung berisi total 500 (lima ratus) kantong plastik minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus.
Kasi Humas Polres Ternate menegaskan bahwa kegiatan razia minuman beralkohol ilegal akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate.
“Ipda Sudirjo, S.I.P., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kasi Humas.




