Ternate – Personel Piket Sat Reskrim Polres Ternate yang dipimpin Kanit Jatanras melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Selasa (12/8/25).
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, SH, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga aman masyarakat, khususnya untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan barang bukti sebanyak 13 kantong plastik miras jenis cap tikus yang diduga akan mati tanpa izin resmi. Barang bukti tersebut langsung diamankan di lokasi.
“Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ternate dan diserahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Adapun pemilik miras masih dalam proses pendalaman oleh penyidik untuk memastikan keterlibatan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, mengingat dampak negatifnya terhadap keamanan, pengamanan, dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk implementasi perintah pimpinan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang berawal dari konsumsi miras.
AKP Umar Kombong, SH, mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras ilegal, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.