Ternate – Personel Polsek Ternate Selatan mengamankan sebanyak ratusan kantong plastik bening berisi minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dalam pengungkapan dugaan peredaran miras di salah satu rumah kos di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Minggu (18/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Ternate Selatan, Aiptu N. Buchari, S.H., bersama personel pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) Polsek Ternate Selatan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan miras tradisional jenis cap tikus di salah satu rumah kos di wilayah tersebut.
Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Irwan Ahdi, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Ekan Mukadar, menjelaskan bahwa personel terlebih dahulu menerima arahan dan pengarahan dari Kanit Intelkam pada pukul 02.00 WIT sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan tugas.
Sekitar pukul 02.30 WIT, personel Pulbaket menerima informasi dari informan mengenai dugaan aktivitas penjualan miras tradisional jenis cap tikus di salah satu rumah kos di Kelurahan Sasa. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa miras jenis cap tikus baru saja diturunkan dan disimpan di salah satu kamar kos. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi sekitar pukul 04.45 WIT.
Dalam pemeriksaan tersebut, personel menemukan miras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik berukuran sekitar 600 mililiter. Barang tersebut terdiri atas dua kantong plastik berwarna merah, satu kantong plastik berwarna hitam, dan satu kantong plastik berwarna putih, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 100 kantong plastik bening.
Petugas selanjutnya mengamankan seluruh barang bukti tersebut ke Mako Polsek Ternate Selatan. Pada pukul 05.15 WIT, barang bukti diserahkan kepada petugas piket SPKT B untuk penanganan lebih lanjut.

Terhadap pemilik miras, petugas telah melakukan pembinaan dan memberikan surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa maupun melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kasi Humas mengimbau masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun menyalahgunakan minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Melalui langkah preventif dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Polres Ternate berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.


