Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Pulau Ternate Amankan Puluhan Kantong Mira

Ternate – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Polsek Pulau Ternate berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang dilakukan di Kelurahan Bula, Kecamatan Ternate Barat, pada Senin, 23/3/26).

Kapolsek Pulau Ternate, Iptu Lukman Umasugi melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi jual beli minuman keras jenis cap tikus di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Opsnal Polsek Pulau Ternate langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas transaksi miras.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 (lima puluh) kantong plastik berisi cap tikus dan 2 (dua) botol bir hitam yang disimpan di dalam kamar.

Namun, saat proses penindakan berlangsung, pemilik miras tersebut berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Selanjutnya, seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pulau Ternate guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.

Kasi Humas Polres Ternate juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *