Respons Cepat Informasi Masyarakat, Sat Samapta Polres Ternate Amankan 210 Botol Miras Jenis Cap Tikus

Ternate – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Ternate kembali menggelar razia minuman keras (miras) pada Kamis (23/7/2026) dini hari.

Razia Bermula setelah personel menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas pengangkutan dan transaksi minuman keras di wilayah Kota Ternate.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Samapta dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, AIPTU Asri Marasabessy, S.IP., bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi miras, di lingkungan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa lima karton dos berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Berdasarkan hasil perhitungan, jumlah tersebut setara dengan 210 botol berukuran 600 mililiter, yang umum beredar di pasaran.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial T (35), warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, yang berprofesi sebagai wiraswasta, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti Dibawa ke Mapolres Ternate guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., Melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo S.IP., menyampaikan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras merupakan salah satu langkah preventif Polres Ternate dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat preventif maupun represif terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal, Miras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Kasi Humas.

Kasi Humas Juga Mengimbau Kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan ketertiban umum, tindak kriminal, hingga membahayakan keselamatan masyarakat. Dan Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate”,Tutup Kasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *