Ternate – Satuan Samapta Polres Ternate mengamankan dua orang terduga penjual minuman beralkohol ilegal beserta barang bukti sebanyak 70 botol dalam kegiatan razia di Wilayah Hukum Polres Ternate, pada Kamis, (05/2/26).
Kegiatan ini dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate Aiptu Asri Marasabessy, S.I.P., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa pada pukul 12.00 WIT, Dantim Opsnal bersama anggota menerima laporan warga mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan minuman beralkohol ilegal tersebut.
Setibanya dilokasi, petugas melakukan razia di sebuah tempat yang berada di samping barbershop, Kelurahan Kampung Makassar, Kecamatan Ternate Utara, dan menemukan sejumlah barang bukti minuman beralkohol ilegal. Pengembangan kemudian dilakukan dan kembali ditemukan tambahan barang bukti di sebuah rumah kos di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Kemudian, petugas membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial I (23), wiraswasta, alamat Bacan, dan A (30), wiraswasta, alamat Bitung.
Dari hasil razia dan pengembangan, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 7 kardus berisi 70 botol minuman beralkohol ilegal, terdiri dari 19 botol anggur merah, 5 botol kawa-kawa, 30 botol soju, dan 16 botol anggur merah gold.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol ilegal karena dapat memicu gangguan kamtibmas serta membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.




