Resmob Gamalama Polres Ternate Amankan Tiga Terduga Pelaku Judi Online

Ternate – Tim Resmob Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan tiga terduga pelaku judi online di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, pada Senin siang (16/11/24).

Ketiga pelaku berinisial AD (28), IM (50), dan IU (41) diringkus di sebuah pangkalan angkot saat sedang asyik bermain judi online. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomi, S.Tr.K melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, SH, mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh dari warga yang melaporkan adanya perjudian online di kawasan itu. “Tim segera bergerak dan memastikan laporan tersebut,” jelas Kasihumas.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan enam orang sedang bermain judi online menggunakan aplikasi di ponsel. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai pelaku utama, sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai senilai Rp4.004.643 dan sebuah ponsel Oppo A38 yang digunakan untuk mengakses situs judi OLXTOTO. Salah satu pelaku, AD, mengaku memiliki akun di situs tersebut dan bertindak sebagai penyelenggara taruhan jenis Casino 24D Spin. “AD adalah pengelola akun judi online, dan pemain lainnya memasang taruhan melalui dirinya,” ungkap Umar Kombong, SH.

Ketiga pelaku diketahui memiliki latar belakang pekerjaan berbeda. AD adalah sopir angkot yang tinggal di Kelurahan Sangaji, IM seorang pekerja swasta dari Kelurahan Kalumata, dan IU juga bekerja sebagai swasta di Kelurahan Santiong.

Saat ini, para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus memerangi perjudian di wilayah tersebut. “Kami berharap masyarakat aktif melaporkan aktivitas semacam ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutur Kasihumas.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 27 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penegakan hukum ini menjadi langkah nyata Polres Ternate dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

banner 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *