Razia Tengah Malam, Sat Reskrim Polres Ternate Temukan Minuman Beralkohol Ilegal Siap Edar

Ternate – Kepolisian Resor Ternate melalui Piket Sat Reskrim yang dipimpin oleh Bripka Sukardi melakukan razia dan berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus di wilayah hukum Polres Ternate, tepatnya di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah. pada Kamis (14/8/25) malam.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakri Syahruddin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil razia, petugas menemukan 8 (delapan) kantong plastik berisi miras jenis cap tikus yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Ternate.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Ternate dan diserahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta untuk proses penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, identitas pemilik minuman beralkohol ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

Kasi Humas menyampaikan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah gangguan kamtibmas di masyarakat.

“Peredaran miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, sehingga kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” ungkap AKP Umar Kombong, S.H.

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi minuman beralkohol ilegal, serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran barang terlarang di lingkungannya. ujar Kasi Humas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *