Ternate – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Pelabuhan Ahmad Yani, Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate kembali melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) serta barang ilegal lainnya, Jumat (02/5/25).
Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., bersama personel piket, dan menyasar kedatangan kapal KM. Uki Raya 04 yang tiba dari Pelabuhan Manado.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis dan merek, antara lain:
13 botol Anggur Merk IUD, 10 botol Segaran Syziroo, 30 botol Casanova Zoro, 2 botol Daebak Spark, 4 jeriken Cap Tikus ukuran 10 liter, 5 botol Cap Tikus ukuran 1,5 liter, 12 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 72 botol dan 4 jeriken ukuran 10 liter atau sekitar 40 liter minuman keras jenis Cap Tikus,” ungkap Kasi Humas.
Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik di dalam kapal, antara lain di tempat penitipan barang serta di area tempat tidur penumpang di Dek dua.
Hingga saat ini, pemilik dari barang-barang haram tersebut belum ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Kawasan Pelabuahan Ahmad Yani.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah peredaran miras dan barang ilegal lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate.