HUMAS POLDA MALUT – Komitmen memberantas peredaran minuman keras terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara. Kali ini, Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani menggelar razia minuman keras (miras) dan barang ilegal di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Senin (11/8/2025).
Razia yang dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, IPTU Mirna Oramali, S.H., M.H., bersama sejumlah personel itu menyasar KM Permata Obi yang baru saja sandar.
Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan, hasil pemeriksaan menemukan berbagai jenis minuman keras tanpa izin edar.
Barang bukti yang disita antara lain 1 dus bir hitam Guinness berisi 14 botol (620 ml dan 325 ml), 1 dus bir putih Bintang berisi 14 botol (620 ml), 1 dus anggur merah (275 ml), 1 dus Mix Max Exotic berisi 10 botol (275 ml), serta 3 dus air mineral berisi Cap Tikus (2 dus berisi 25 botol, 1 dus berisi 24 botol ukuran 600 ml) dan 1 botol besar Cap Tikus ukuran 1.500 ml.
“Secara keseluruhan, 113 botol minuman keras berbagai jenis dan ukuran berhasil diamankan. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar kabidhumas.
Ia juga menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan, khususnya di jalur-jalur yang berpotensi menjadi pintu masuk barang ilegal,” pungkasnya.