Ternate, 5 Agustus 2025 – Polsek Ternate Utara melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada hari Selasa, 5 Agustus 2025. Razia ini dipimpin oleh Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyudin, dan melibatkan unit Resmob dan Intelkam.
Razia ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya penjualan miras di salah satu kos-kosan di Kelurahan Makasar Timur. Setelah menerima laporan, unit opsnal Polsek Ternate Utara langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 2 dos Aqua.
“Razia ini bertujuan untuk mengurangi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Ternate Utara dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat,” kata Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyudin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH.
Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan 40 botol miras cap tikus ukuran 600 ml. Namun, pelaku atau pemilik miras berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
“Miras dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti kerusakan hati, ginjal, dan otak. Selain itu, miras juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan, kekerasan, dan tindak pidana,” kata AKP Umar Kombong, SH.
“Bahaya miras tidak hanya berdampak pada individu yang mengonsumsinya, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dan tidak terlibat dalam peredarannya,” tambah AKP Umar Kombong, SH.
Dengan adanya razia ini, diharapkan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Ternate Utara dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.