Ternate – Kapolsek Ternate Utara, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, SH, menyampaikan bahwa Polsek Ternate Utara berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis Captikus di Pelabuhan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Resmob Polsek Ternate Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Bripka Rustam, berdasarkan informasi dari informan tentang adanya pengangkutan miras melalui kapal KM Cahaya Nusantara dari Jailolo, Halbar, menuju Ternate.
Dalam razia yang dilakukan bersama Danpos Pelabuhan Dufa-Dufa, Aipda Ismu Hi Husen, petugas menemukan dan mengamankan 20 kantong plastik bening ukuran 600 ml berisi miras jenis Captikus dari seorang penumpang bernama Rival, 43 tahun, warga Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah. Miras tersebut disimpan dalam tas kulit (Tote Bag) yang dibawa oleh pemiliknya.
Pemilik miras tersebut dibawa ke Polsek Ternate Utara untuk proses lebih lanjut. Selain itu, pemilik miras juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi membawa atau mengonsumsi minuman beralkohol dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Himbauan kepada Masyarakat AKP Umar Kombong, SH, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam mencegah peredaran miras di wilayah Ternate. “Masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras di sekitar mereka. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ternate,” ujarnya.
Dengan penindakan yang tegas dan konsisten, Polsek Ternate Utara berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras di wilayah hukum Polsek Ternate Utara.