Ternate – Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., membenarkan bahwa Polsek Pulau Ternate telah berhasil mengamankan 12 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di seputaran Jalan Bastiong Tanah Misi Kel. Bastiong Karance Kec. Ternate Selatan Kota Ternate. Ternate, (18/8/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate pada hari Senin, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIT. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi jual beli miras di lokasi tersebut.
Pelaku yang diamankan berinisial F, berusia 35 tahun, warga Kel. Tanah Tinggi Kec. Ternate Selatan. Barang bukti miras yang diamankan sebanyak 12 botol Aqua ukuran 500 ml yang disimpan di dalam dus Aqua.
AKP Umar Kombong menjelaskan bahwa pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Barang bukti miras yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polsek Pulau Ternate,” kata AKP Umar Kombong.
Polsek Pulau Ternate akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran miras di wilayahnya. AKP Umar Kombong menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dan melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di sekitar mereka.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras dan meningkatkan keamanan di wilayah Kota Ternate.