Polsek Pulau Ternate Bergerak Cepat, Cegah Peredaran Miras Ilegal di Lingkungan Jambula

Ternate – Kepolisian Resor Ternate melalui Anggota Operasi Kepolisian Sektor Pulau Ternate berhasil mengamankan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 11 (sebelas) kantong plastik di seputaran Jalan Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate. Selasa (12/8/25).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas transaksi jual beli minuman keras ilegal di lingkungan Kelurahan Jambula. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate segera melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi kejadian. Di sana, ditemukan bukti barang minuman keras yang disimpan di dalam bagasi motor NMAX beserta pelaku yang membawa barang tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial R (35), warga Kelurahan Jambula Kecamatan Ternate Pulau, berprofesi sebagai swasta. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Markas Polsek Pulau Ternate untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Barang bukti berupa 11 kantong plastik minuman keras jenis Cap Tikus langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, SIK, MH, mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan kegiatan yang melanggar hukum demi terciptanya keamanan dan izin di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *