POLSEK PULAU TERNATE AMANKAN MINUMAN KERAS JENIS CAP TIKUS

Ternate – Kapolsek Pulau Ternate melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 00.00 Wit, Anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate berhasil mengamankan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 12 kantong plastik di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate.

Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi jual beli miras/cap tikus di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Pulau Ternate untuk proses lebih lanjut. Polsek Pulau Ternate akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik miras tersebut dan menindak tegas setiap kegiatan yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat.

AKP Umar Kombong menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras di Kota Ternate dan tetap waspada terhadap dampak negatif yang dapat ditimbulkan. “Miras dapat merusak generasi muda dan masyarakat, sehingga kita harus bersama-sama mencegah peredarannya,” tambahnya.

Dengan demikian, AKP Umar Kombong berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate dengan tidak terlibat dalam peredaran miras dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *