Ternate – Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Ternate berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Ternate. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 152 botol miras dari seorang pelaut yang berinisial FJ (35) yang beralamat di Kel. Talengen, Kec. Tabukan, Jumat (08/08/2025).
Barang bukti yang disita terdiri dari 4 does Aqua sedang berisi 24 botol berukuran 600 ml, 1 karung berisi 48 botol berukuran 600 ml, dan 1 does minuman Ale-Ale berisi 3 botol berukuran 600 ml dan 5 botol berukuran 1500 ml.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Ternate, menyatakan bahwa Polres Ternate akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polres Ternate. “Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap peredaran miras di wilayah kita. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk mencegah peredaran miras,” katanya.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Polres Ternate akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Ternate juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Minuman Keras (Miras) karena dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, dan tindak pidana. “Miras dapat merusak kesehatan dan keselamatan masyarakat, oleh karena itu kita harus bersama-sama mencegah peredaran miras di wilayah kita,” kata Kapolres Ternate.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran miras dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran miras di sekitar mereka. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.