Ternate – Upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan jajaran Polres Ternate. Kali ini, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis Cap Tikus dalam kegiatan razia yang dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Sabtu (6/6/2026).
Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani IPTU Mirna Oramali S.H.,M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo S.Ip., Menyampaikan Kegiatan razia difokuskan pada pemeriksaan barang-barang yang tiba di kawasan pelabuhan, khususnya di lapangan kontainer.
Dalam pelaksanaannya, personel berhasil menemukan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang disembunyikan di dalam palka penampungan air KM Cantika Lestari 99.
Dari hasil pemeriksaan,personel mengamankan sebanyak 3 (tiga) karung yang berisi 65 (enam puluh lima) botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 mililiter.
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
IPDA Sudirjo S.Ip.,Juga Menambahkan Polres Ternate Melalui jajaran polsek akan Terus meningkatkan Pengawasan serta penindakan Guna menekan Aktivitas Peredaran Miras, Di Wilayah Hukum polres Ternate, serta Mengajak kepada seluruh Masyarakat Untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat ataupun menggunakan layanan Kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas Mencurigakan terkait peredaran miras.
“Polres Ternate akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat,guna terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Ternate”, Tutup kasi Humas.




