Polsek Gane Barat, Polres Halmahera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta razia miras, personel kepolisian berhasil menemukan dan memusnahkan satu unit tempat penyulingan minuman keras tradisional jenis cap tikus di area perkebunan Desa Doro, Kecamatan Gane Barat, pada Senin (25/5).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyulingan miras ilegal di wilayah perkebunan setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran di area perkebunan warga.
Setelah menyusuri lokasi hingga masuk ke bagian dalam kebun, petugas menemukan satu tempat penyulingan berikut seluruh peralatan produksinya. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 100 liter minuman keras jenis cap tikus serta 200 liter bahan mentah (saguer) yang telah siap diproses.
Seluruh barang bukti beserta tempat penyulingan dimusnahkan di lokasi untuk mencegah kemungkinan penggunaan kembali dalam kegiatan serupa. Adapun pemilik tempat penyulingan diketahui tidak berada di tempat saat penggerebekan berlangsung.
Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, menyatakan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Polsek Gane Barat akan terus meningkatkan patroli dan razia miras demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengajukan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan miras di wilayah Kecamatan Gane Barat,” tegas Kapolsek.




