Ternate – Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Polres Ternate menyerahkan barang bukti minuman keras jenis cap tikus ke Kejaksaan Negeri Ternate. Senin (03/2/25).
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan terhadap kasus peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang diserahkan berjumlah 11 karung. Salah satunya berisi kantong plastik dengan total 20 liter cap tikus.
Barang bukti ini sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban oleh pihak kepolisian.
Anggota Satuan Samapta Polres Ternate dari Unit Tipiring membawa barang bukti tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.
Anggota tiba di lokasi dengan pengawalan ketat untuk memastikan proses penyerahan berlangsung aman dan lancar.
Kanit Tipiring Polres Ternate, Bripka Nahdi Ade, secara resmi menyerahkan barang bukti tersebut kepada Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ternate.
Penyerahan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses hukum guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Ternate.
Kapolres Ternate berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya peredaran miras ilegal. ucap Kasi Humas.
Selain itu, Kapolres Ternate juga mengimbau warga agar melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. tutup Kasi Humas.