Ternate – Sebanyak 32 personil Polres Ternate resmi diserahkan untuk melakukan pengawalan pribadi (Walpri) kepada masing-masing pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate dalam Pilkada 2024. Penyerahan ini dipimpin oleh Wakapolres Ternate, Kompol Riki Arinanda, S.H., S.I.K., M.M., pada Senin (23/9/2024) setelah pengundian nomor urut di kantor KPU Kota Ternate.
Wakapolres Ternate melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa pengawalan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi setiap paslon selama masa Pilkada. “Personil yang kami tampilkan di depan ada 16, tetapi totalnya ada 32. Karena tempat acara terbatas, kami hanya menampilkan separuhnya,” ujar Kasi Humas.
Setelah pengundian nomor urut, seluruh personil akan aktif mengawal setiap paslon. “Dua personil akan mendampingi masing-masing paslon setiap harinya,” tambah AKP Umar Kombong, SH.
Dengan dimulainya pengawalan ini, Polres Ternate berharap dapat menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada di Kota Ternate.
Seluruh pasangan calon telah menerima pengawalan ini dengan baik dan memberikan respons positif. “Kami ucapkan terima kasih kepada paslon 01, 02, 03, dan 04 atas kerja sama dan sikap positif mereka usai pengambilan nomor urut,” ungkap Kasi Humas.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, S.I.K. melalui Wakapolres Ternate menegaskan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama masa Pilkada. “Kami mengimbau seluruh paslon dan timnya untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.”
Wakapolres Ternate juga mengapresiasi sambutan hangat dari para paslon. “Kami harap hubungan yang baik ini dapat terus terjaga demi keamanan Kota Ternate yang damai dan kondusif,” jelasnya.
Sebagai penutup, Kapolres Ternate menegaskan bahwa setiap personil yang ditugaskan untuk mengawal harus menjalankan tugas dengan netral dan profesional. “Jika ada keluhan terkait kinerja personil kami, mohon segera sampaikan untuk evaluasi. Kami juga tak segan menindak tegas personil yang melanggar kode etik,” pungkas AKP Umar Kombong, SH