Polres Ternate Amankan Pelaku Peredaran Miras Ilegal Bersama Barang Bukti

Ternate – Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol ilegal dalam kegiatan razia yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, pada Selasa, (24/3/26) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marsabessy, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh saat personel Opsnal berada di Mapolres Ternate. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi minuman beralkohol ilegal.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan razia di sebuah rumah di Kelurahan Fitu dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu ember besar yang berisi 85 (delapan puluh lima) kantong plastik minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial IL (23), yang diketahui berprofesi sebagai ojek dan berdomisili di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasi Humas Polres Ternate juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan call center Polri 110.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *