Ternate – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2026, personel Sat Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan puluhan kantong minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus di wilayah Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Jumat (30/01/26) malam.
Kegiatan penindakan tersebut dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate AIPTU Asri Marasabessy, S.I.P. berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya oknum warga yang membawa minuman beralkohol ilegal dari Pelabuhan Speed Dufa-Dufa untuk diperjualbelikan di wilayah Kota Ternate.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Samapta segera menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan terduga pelaku dari pelabuhan menuju sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan razia dan penggeledahan di rumah yang berada di Kelurahan Dufa-Dufa. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas dan 1 buah kardus yang berisi 60 (enam puluh) kantong plastik minuman keras jenis cap tikus.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Ternate guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Ternate Ipda Iwan Mole, S.E. melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.I.P. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kota Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci ramadhan.




