Ternate – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan razia minuman beralkohol ilegal dan barang ilegal lainnya di atas Kapal penumpang KM Cantika Lestari 99 yang tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (04/2/26).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam lima karton dus air mineral ukuran 600 ml dengan total sebanyak 72 botol.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran miras dan barang terlarang lainnya yang masuk melalui jalur laut di wilayah hukum Polres Ternate.
Razia ini dilaksanakan saat kapal sandar dan dalam proses pemeriksaan barang bawaan penumpang serta muatan kapal. Petugas melakukan pemeriksaan secara selektif dan teliti hingga menemukan kemasan mencurigakan yang setelah diperiksa berisi miras tradisional jenis cap tikus.
Seluruh barang bukti minuman beralkohol ilegal tersebut selanjutnya diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal, serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate.




