Ternate – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal 2025, Sat Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan puluhan kantong minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus dalam pelaksanaan Operasi Lilin Kieraha 2025, Kamis (25/12/25).
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate yang dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, AIPTU Asri Marasabessy, S.I.P., sekitar pukul 02.40 WIT, bertempat di wilayah Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Kasat Samapta Polres Ternate Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dantim Opsnal bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal .
Hasilnya, petugas mendapati seorang pria yang sedang membawa minuman beralkohol ilegal di kawasan Jalan Pantai, Kelurahan Dufa-dufa.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 (lima puluh) kantong plastik berisi minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Ternate untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas terduga pelaku yang diamankan berinisial IB (22), Islam, Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara
Kasi Humas Polres Ternate menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung suksesnya Operasi Lilin Kieraha 2025, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat, khususnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru.




