Tidore – Pada hari kamis 24 oktober 2024, Unit Samapta Polsek Oba Polresta Tidore yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Oba Polresta Tidore IPDA Muis Ode Amran,S.H. melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio terhadap sdr.MT (46) dan sdr JY (33) terbukti memiliki dan menjual minuman beralkohol jenis cap tikus.
Dalam proses sidang, Pengadilan Negeri Soasio memberikan putusan terhadap terdakwa MT dengan denda sebesar Rp10.000.000.00 ( sepuluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan menjalani kurungan penjara selama 6 hari.
Sedanglan terhadap terdakwa JY, Pengadilan Negeri Soasio memberikan putusan denda sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti menjalani kurungan penjara selama 8 hari.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., melalui Ps.Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan menyampaikan bahwa dari hasil putusan Pengadilan Negeri Soasio telah diserahkan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore untuk dilakukan pemusnahan Barang Bukti dan terhadap 2 (dua) terdakwa sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Soasio untuk menjalani hukuman berupa kurungan penjara.
“Semoga memberi efek jera kepada Para terdakwa sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa yakni menjual maupun mengkonsumsi minuman beralkohol yang dapat menyebabkan timbulnya gangguan kamtibmas di Kota Tidore Kepulauan.” Tambahnya