Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Kamis, 31 Juli 2025. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus narkotika yang melibatkan tersangka MTS (20).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B / 129 / VII / 2025 / Resnarkoba, tanggal 31 Juli 2025, serta surat dari Kejaksaan Negeri Nomor B-1889/Q.2.10/Enz.1/07/2025, tanggal 30 Juli 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21). Dengan demikian, proses penyidikan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku.
Tersangka MTS (20) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika, termasuk penyimpanan, penguasaan, dan perantaraan dalam jual beli narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum.
Barang Bukti yang Diserahkan:
– 1 buah bungkusan paket plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto ± 524,6 gram
– 1 buah bungkusan dos kiriman dengan nomor resi kiriman JD0472731009
– 2 buah buku Komik Elex Media Komputindo
– 1 unit handphone merk Infinix ZERO 30 warna Gold
– 1 buah kartu sim dengan nomor 0823 4476 0352
Jaksa Penuntut Umum yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti adalah MATHEOS MATULESSY, SH., MH. Dengan penyerahan ini, kasus tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kejari Ternate sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Ternate berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional dalam menangani kasus narkotika. Polres Ternate juga akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ternate.
Melalui upaya ini, Polres Ternate menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan profesional, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Polres Ternate akan terus meningkatkan kewaspadaan dan responsif terhadap segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.