Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Ternate Serahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan

Ternate – Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Ternate resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate dalam proses penyerahan Tahap II, Senin (26/10/2026).

Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kelurahan Toboko, Kota Ternate, dan sempat menjadi perhatian publik yang viral di media sosial. Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Ternate di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) Nomor: B-2992/Q.2.10/Eku.1/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial AAD, laki-laki, berusia 23 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, dan berdomisili di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate.

Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dua unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada pihak Kejaksaan Negeri Ternate untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/11/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Dik/9/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026. Setelah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/05/X/2026 tanggal 26 Oktober 2026.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate. Proses tersebut juga dituangkan dalam berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai kelengkapan administrasi penyidikan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Ternate menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kapolres Ternate juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta menjadikan setiap peristiwa kecelakaan sebagai pengingat pentingnya tertib berlalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *