Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Kasus Jetty PT STS Telah Disanksi Kementerian Terkait

Menyikapi beredarnya sejumlah pemberitaan yang berkembang di ruang publik dan dinilai menyudutkan institusi Polri, Kepolisian Daerah Maluku Utara memberikan penjelasan terkait penanganan dugaan pelanggaran terminal khusus (jetty) milik PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram Widarso, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa Polri sejak awal telah bertindak profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum, dengan menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat melalui tahapan penyelidikan.

“Perlu kami sampaikan bahwa penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bukanlah bentuk pembiaran ataupun penghentian perkara, melainkan proses untuk memastikan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” jelas Kabidhumas.

Ia menambahkan, dalam dinamika pemberitaan yang beredar, terdapat framing yang seolah-olah menggambarkan Polri tidak menindaklanjuti persoalan tersebut, bahkan dinilai lalai dalam penegakan hukum. Padahal, secara faktual Polri telah melakukan pendalaman secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

“Penyelidikan justru merupakan wujud tanggung jawab Polri agar setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif dan tidak gegabah dalam menarik kesimpulan pidana,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menemukan bahwa kegiatan bongkar muat di terminal khusus PT STS telah dihentikan dan lokasi tersebut telah berada dalam penanganan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemasangan garis pembatas di area jetty juga dilakukan oleh pihak KKP, bukan oleh Kepolisian sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Kelautan Stasiun PSDKP Ambon dan hasil ekspose yang dilakukan pada Oktober 2025, KKP menetapkan bahwa PT STS terbukti melakukan pelanggaran administratif di bidang pemanfaatan ruang laut.

“Atas pelanggaran tersebut, KKP telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp138.574.839 yang telah dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mencabut penghentian sementara kegiatan usaha melalui mekanisme resmi,” terang Kabidhumas.

Sejalan dengan itu, hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana di bidang pelayaran, melainkan merupakan pelanggaran administratif yang telah ditangani oleh instansi berwenang.

Kabidhumas menegaskan bahwa kesimpulan tersebut menunjukkan adanya keselarasan antara hasil penyelidikan Polri dan penanganan hukum oleh KKP.

“Dengan demikian, tidak tepat apabila Polri disudutkan seolah-olah mengabaikan penegakan hukum. Polri bekerja berdasarkan fakta dan aturan hukum, serta menghormati kewenangan masing-masing institusi,” tegasnya.

Polda Maluku Utara pun mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara objektif, proporsional, dan berimbang, serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan persepsi publik.

“Polri terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, namun kami berharap setiap kritik dibangun di atas fakta dan proses hukum yang sebenarnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tutup Kabidhumas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *