SPKT
SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan Kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. SPKT melayani :
- Laporan Polisi (LP);
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP);
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP);
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP);
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD);
- Surat Ijin Keramaian;
- Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan.
Fungsi SPKT lainnya :
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
- Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
- Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.