Sinergitas Polri-Pengadilan Samakan Persepsi KUHP Baru Demi Kepastian Hukum

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula bersama Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Sula menggelar pertemuan strategis bertajuk Coffee Morning guna menyamakan persepsi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Kegiatan yang berlangsung di Gajebo Jaga Sula Polres Kepulauan Sula tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., dan Ketua PN Kepulauan Sula Tito Eliandi, S.H., M.H., beserta jajaran hakim dan pejabat utama Polres. Rabu (21/01).

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K. menegaskan bahwa forum ini krusial untuk mencegah terjadinya perbedaan penafsiran hukum (disparitas) antara penyidik Kepolisian dan hakim di pengadilan.

“Tanpa sinergi dan kesamaan pemahaman antara penyidik dan pengadilan, perbedaan tafsir aturan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, koordinasi teknis sangat diperlukan agar penegakan hukum berjalan presisi,” ujar Kapolres.

Dalam forum tersebut, Ketua PN Kepulauan Sula, Tito Eliandi, menyoroti pentingnya ketelitian prosedur untuk menghindari celah gugatan praperadilan.

Pembahasan mencakup norma-norma hukum baru, perluasan alat bukti, percepatan masa sidang, hingga pemenuhan hak-hak terdakwa sesuai regulasi terkini.

Selain isu prosedural, pertemuan ini juga menyepakati mekanisme penerapan Restorative Justice (RJ).

Kedua instansi sepakat bahwa RJ harus dilakukan secara selektif, tanpa paksaan, dan murni demi rasa keadilan, bukan sebagai celah untuk menghindari jerat hukum pada tindak pidana berat yang dikecualikan.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 21 Januari 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *