Satpas Polres Ternate Gelar Pelayanan Penerbitan SIM, Wujud Komitmen Meningkatkan Tertib Berlalu Lintas

Ternate, 17 April 2025 – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mewujudkan tertib berlalu lintas, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Ternate melalui Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) menggelar kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis pagi (17/4), yang dimulai pada pukul 08.30 WIT hingga selesai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok kepolisian dalam memberikan legalitas kepada masyarakat dalam berkendara, sekaligus sebagai bentuk edukasi dan upaya preventif dalam mendukung keselamatan di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, proses penerbitan SIM mengikuti prosedur standar operasional yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri, yaitu melalui beberapa tahapan yang wajib dilalui oleh setiap pemohon. Tahapan tersebut meliputi pendaftaran dan pengisian formulir, verifikasi serta identifikasi data diri, ujian teori untuk menguji pengetahuan dasar berlalu lintas, ujian simulator yang menguji respons dan kemampuan dasar dalam situasi berkendara, serta ujian praktik di lapangan. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus dari seluruh tahapan tersebut, SIM akan langsung dicetak dan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Pelayanan SIM hari ini berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Petugas Satpas memberikan arahan dengan ramah dan profesional, memastikan bahwa setiap peserta memahami tahapan yang harus dilalui. Tak hanya melayani masyarakat yang mengajukan SIM baru, pelayanan ini juga mencakup perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga yang telah memenuhi syarat.

Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Banyak pemohon mengungkapkan rasa puas atas pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah dipahami. Salah satu peserta, Ibu Apriyantial, warga Kelurahan Tarau, mengaku senang karena dapat mengikuti seluruh proses tanpa kendala. “Pelayanannya sangat baik, petugasnya membantu dengan sabar, dan semua prosedur dijelaskan dengan jelas,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Ternate AKP FARHA, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan.

“Dengan adanya legalitas berupa SIM, masyarakat tidak hanya memperoleh izin resmi untuk berkendara, namun juga telah melalui proses edukasi penting tentang keselamatan dan tanggung jawab di jalan raya,” jelas salah satu petugas Regident.

Dengan pelayanan yang terus ditingkatkan, Polres Ternate berharap mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Kota Ternate dan sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *