Sat Samapta Polres Ternate Ungkap Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal, Ratusan Kantong Diamankan

Ternate – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate yang dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marasabessy, S.I.P., berhasil melakukan pengungkapan penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Sabtu (29/11/25) malam.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada pukul 18.20 WIT. Masyarakat melaporkan adanya oknum yang diduga melakukan penjualan minuman beralkohol ilegal di salah satu rumah di wilayah Kota Ternate.

Mendapat informasi tersebut, Dantim bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Kalumata yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 180 (seratus delapan puluh) kantong plastik berisi minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ternate menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengkonsumsi minuman keras ilegal. Apabila menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas yang ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *