Sat ResNarkoba Polres Ternate Gagalkan Peredaran Miras Cap Tikus di Santiong

Ternate – Satres Narkoba Polres Ternate berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang rencananya akan disebarkan di Kota Ternate. Sabtu (11/1/25).

Berawal dari informasi yang diterima oleh informan yang dapat dipercaya, Kasat Narkoba Iptu Suherman, S.Sos., M.H., bersama anggotanya melakukan pemantauan intensif di kawasan Jalan Bangau, Kelurahan Santiong.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, menjelaskan bahwa pada pukul 21.10 WIT, anggota Satres Narkoba mencurigai seorang perempuan yang tampak melakukan aktivitas mencurigakan di depan rumah. Anggota langsung melakukan penggerebekan dan mendapati perempuan tersebut tengah menyalin miras jenis Cap Tikus.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain empat kantong plastik besar, satu tas Rinjani, dan sebuah ember yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan ke masyarakat di wilayah Kota Ternate.

Terlapor yang diketahui Berinisial M (49), warga Kelurahan Santiong, kemudian dibawa ke Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Inisial M yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga kini akan menjalani proses hukum atas tindakannya yang melanggar hukum terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.

Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban umum.

Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran barang terlarang di wilayah Kota Ternate. tutup Kasi Humas.

banner 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *