Ternate – Anggota Sat Narkoba Unit II Polres Ternate berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (28 tahun), warga Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, karena diduga melakukan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus, pada Selasa, (29/7/25).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli miras di wilayah Kelurahan Dufa-Dufa.
Mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 10.30 WIT, anggota Opsnal Sat Narkoba Unit II langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang dimaksud. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku yang tengah mengantar pesanan miras menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor jenis Yamaha N-Max yang dikendarai oleh pelaku, ditemukan 15 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus yang disembunyikan dalam bagasi motor.
Pelaku berinisial DS, yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek, langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Ternate guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah kami serahkan ke Unit Tipiring Sat Narkoba Polres Ternate untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,” terang AKP Umar Kombong, S.H.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ternate dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Ternate, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras maupun narkoba melalui layanan pengaduan yang tersedia. harap Kasi Humas.