Resmob Polsek Ternate Utara Bongkar Persembunyian Miras di Balik Tong Sampah

Ternate – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Unit Resmob Polsek Ternate Utara melaksanakan razia minuman keras (miras) di belakang Prima Foto, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, pada Sabtu (21/3/26) malam.

Kapolsek Ternate Utara, Rizki Kurniawan Tresnadi, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Sudirjo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.

Dalam pelaksanaannya, Unit Resmob melakukan pemantauan di sekitar lokasi serta penggeledahan pada titik-titik yang kerap dijadikan tempat transaksi miras, seperti emperan ruko.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah miras jenis akar merah dan cap tikus bening yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan disembunyikan di dalam tong sampah di area tersebut.

“Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut. Saat dilakukan penelusuran, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi tidak mengakui kepemilikan miras tersebut,” jelas Kasi Humas.

Selanjutnya, petugas membubarkan sejumlah warga yang sedang berkumpul di depan ruko guna menghindari potensi gangguan kamtibmas, serta membawa seluruh barang bukti ke Polsek Ternate Utara untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15 kantong plastik bening berisi miras jenis cap tikus akar merah ukuran 600 ml, dan 2 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus bening ukuran 600 ml.

Kegiatan razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Kasi Humas Polres Ternate mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Ternate.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *