Ternate, 6 Agustus 2025 – Polres Ternate melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate telah melakukan razia minuman keras (miras) dan barang ilegal lainnya di Kapal KM.SINABUNG pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 07.30 WIT.
Menurut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, razia ini dipimpin oleh Personil Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan berhasil menemukan miras jenis Cap Tikus sebanyak 1 tas ransel dan 1 koper tanpa pemilik di Deck 4 kapal KM.SINABUNG.
“Jumlah miras yang disita adalah 30 botol berukuran 1500 ml dalam 1 tas ransel dan 8 kantong plastik besar dalam 1 koper, dengan total sekitar 40 liter,” kata AKP Umar Kombong, SH.
Miras tersebut kemudian diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut. Selama kegiatan razia berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali.
AKP Umar Kombong, SH juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap bahaya dan dampak miras. “Miras dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, dan tindak pidana. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras dan barang ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Ternate,” tambahnya.
Polres Ternate mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak mengonsumsi miras dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di sekitar mereka.