Ternate – Upaya Menghentikan Peredaran Miras Terus Dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Dengan Melaksanakan razia Miras dan barang ilegal, Jumat (08/08/2025).
Pelaksanaan Pemeriksaan Dan Razia Barang Bawaan Dipimpin Langsung Kapolsek Pelabuhan A. Yani IPTU Mirna Oramali, SH, MH, Dalam razia tersebut, petugas menemukan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 4 does Aqua sedang dan 1 karung berisi 48 botol, serta 1 does minuman Ale-Ale. Total minuman yang disita sebanyak 152 botol. Pembawa miras tersebut adalah Inisial FJM , seorang pelaut berusia 35 tahun yang beralamat di Kel. Talengen, Kec. Tabukan.
Kapolsek Pelabuhan A. Yani Iptu Mirna Oramali, S.H, M.H , Melalui Kasi Humas Polres Ternate Akp Umar Kombong S.H menjelaskan bahwa Polres Ternate Melalui Polsek A. Yani akan terus melakukan razia untuk memastikan tidak ada barang ilegal yang masuk ke wilayah mereka, “Kami akan terus melakukan razia untuk memastikan tidak ada barang ilegal yang masuk ke wilayah kita,” Ujar Kasi Humas.
Kegiatan razia berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali, Sementara Barang bukti tersebut langsung diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani.
Kasi Humas Juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Minuman Keras (Miras) karena dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, dan tindak pidana, “Miras dapat merusak kesehatan dan keselamatan masyarakat, oleh karena itu kita harus bersama-sama mencegah peredaran miras di wilayah kita,” Tambah Kasi Humas.
Kasi Humas Juga Mengajak Masyarakat Untuk dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran miras dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran miras di sekitar mereka, Tutup Kasi Humas.