Polsek Ternate Utara Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Ternate – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Polsek Ternate Utara berhasil menangkap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana pencabulan. Selasa (11/2/25).

Tersangka diamankan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M.S (49) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif. inisial M.S yang berprofesi sebagai tukang ojek ini merupakan warga Kelurahan Dufa-dufa, Ternate.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim Unit Reskrim Polsek Ternate Utara segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Ternate Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan korban dan keluarga yang mendesak agar tersangka segera ditangkap. Polisi telah mengumpulkan cukup bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam kasus pencabulan ini. ungkap Kasi Humas.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, S.I.K mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku tindak kriminal.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan anak di bawah umur,” tegas Kapolres Ternate melalui Kasi Humas.

banner 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *