Ternate – Personel Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus dan akar merah di pesisir pantai Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, pada Jumat (24/10/25).
Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyuddin melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penurunan minuman beralkohol ilegal dari kapal asal Jailolo, Halmahera Barat, di wilayah pesisir Sangaji.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel opsnal Resintel Polsek Ternate Utara segera menuju lokasi dan menemukan sejumlah kantong plastik berisi minuman beralkohol ilegal di bibir pantai. Namun, pemilik atau pembawa miras tersebut tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, personel menemukan dan menyita barang bukti berupa 50 kantong miras jenis cap tikus dan 75 kantong miras jenis akar merah, dengan total 125 kantong plastik bening berukuran 600 ml. Seluruh barang bukti dikemas dalam empat tas plastik hitam dan telah diamankan ke Mako Polsek Ternate Utara untuk proses lebih lanjut.
Polres Ternate dan Jajaran terus berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Ternate sebagai bagian dari upaya menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif.




