Ternate – Unit Resmob Serigala Utara Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Tafure dan Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara, bersama sejumlah barang bukti. pada Kamis (11/9/25).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial SS (40), warga Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, yang berperan sebagai eksekutor, serta AD (20), warga Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara, yang berperan sebagai pengemudi mobil saat melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Fino di depan kos-kosan samping Madrasah Tsanawiyah, Kelurahan Dufa-Dufa, pada Rabu (10/9/25) pukul 05.00 WIT. Setelah melakukan penyelidikan, personil menemukan jejak para pelaku dan melakukan pengintaian.
Tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan terduga AD di sebuah kos-kosan di Kelurahan Koloncucu bersama barang bukti berupa satu unit mobil Xpander hitam dengan nomor polisi DG 1323 KI. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap SS di kos-kosan Kelurahan Tafure.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Xpander warna hitam dengan Nopol DG 1323 KI, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna coklat dengan nomor rangka MH3SE88BOJJ113706 dan nomor mesin E3R2E-21S7594, 1 buah plat nomor kendaraan dengan Nopol DT 5019 XB, 1 stel pakaian yang digunakan pelaku (baju hitam, celana pendek hitam, dan topi hitam putih).
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Ternate Utara untuk proses hukum lebih lanjut. ungkap Kasi Humas.
AKP Umar Kombong, S.H., mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.