Polsek Ternate Selatan Ungkap Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal Jenis Cap Tikus

Ternate – Personel Polsek Ternate Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, pada Senin (26/01/26).

Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, S.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dipimpin oleh Ipda Asrul Sani Lestaluhu, S.H.. Dari lokasi, ditemukan dua kantong plastik hitam ukuran besar berisi minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus.

Rinciannya, kantong pertama berisi 47 kantong plastik bening ukuran sedang dengan volume 600 ml, sedangkan kantong kedua berisi 45 kantong plastik bening ukuran sedang. Sehingga total miras yang berhasil diamankan sebanyak 95 kantong plastik bening ukuran sedang.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Ternate Selatan dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap sumber dan jaringan distribusi miras tersebut.

Kasi Humas mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *