Ternate – Personel Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani bersama Kapolsek IPTU Mirna Oramali, S.H., M.H., melaksanakan razia minuman keras (miras) dan barang ilegal di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah. Pada Senin (11/8/25).
Kegiatan tersebut menyasar KM Permata Obi yang baru sandar di pelabuhan. Petugas melakukan pemeriksaan di Deck 1 Ranjang Penumpang dan Deck 1 Dapur kapal, hingga ditemukan berbagai jenis miras tanpa izin edar.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 dus Bir Hitam Guinness berisi 14 botol (620 ml dan 325 ml), 1 dus Bir Putih Bintang berisi 14 botol (620 ml), 1 dus Anggur Merah berukuran 275 ml, 1 dus Mix Max Exotic berisi 10 botol (275 ml), 3 dus Aqua Mineral berisi Cap Tikus (2 dus berisi 25 botol, 1 dus berisi 24 botol – ukuran 600 ml), 1 botol besar Cap Tikus ukuran 1.500 ml, Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 113 botol miras berbagai jenis dan ukuran.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas.
AKP Umar Kombong, S.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.