Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Gagalkan Masuknya Minuman Beralkohol Ilegal Lewat Jalur Laut

Ternate – Personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan razia minuman beralkohol ilegal dan barang ilegal lainnya di Kapal KM Al Sudais 21 yang tiba dari Pelabuhan Manado, bertempat di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (27/01/26).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran miras ilegal yang masuk ke wilayah Kota Ternate melalui jalur laut.

Dalam kegiatan tersebut, personel menemukan minuman beralkohol ilegal yang disimpan di dek 1, tepatnya di area penitipan barang kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 14 botol miras dengan rincian 7 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, 3 botol Cap Tikus ukuran 1.500 ml, 2 botol Bir Guinness ukuran 620 ml, dan 2 botol Anggur Merah ukuran 620 ml.

Seluruh barang bukti minuman beralkohol ilegal tersebut selanjutnya diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut.

Razia ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah hukum Polres Ternate melalui pelabuhan.

Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin yang sah karena dapat berdampak pada gangguan kamtibmas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *