Ternate – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Polres Ternate, melaksanakan razia minuman beralkohol ilegal dan barang ilegal lainnya di atas kapal penumpang KM. Sinabung yang tiba dari Pelabuhan Bitung di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Minggu (08/3/26).
Razia yang dilakukan di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan pelabuhan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa dalam kegiatan razia tersebut petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus yang diduga hendak diselundupkan.
“Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, personel menemukan minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus dengan rincian 80 botol berukuran 600 ml dan 50 botol berukuran 1.500 ml, sehingga total keseluruhan sebanyak 130 botol,” jelas Kasi Humas.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut ditemukan di dek 3 dan dek 4 kapal, tepatnya di sekitar tangga turun serta pada ranjang penumpang. Minuman beralkohol ilegal tersebut dikemas menggunakan kardus dan koper pakaian tanpa diketahui pemiliknya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti minuman beralkohol ilegal tersebut telah diamankan oleh petugas ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Ternate juga terus mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate.




