Ternate – Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Polres Ternate, melakukan pengamanan dan pendampingan dalam kegiatan tindakan karantina dan pemusnahan unggas dewasa yang tidak memiliki dokumen resmi, bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara, Kamis (21/08).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.20 WIT hingga 12.00 WIT bertempat di Incinerator Karantina Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan masuknya virus dan penyakit menular ke wilayah Maluku Utara melalui hewan tanpa pengawasan karantina.
Kapolsek A. Yani Iptu Mirna Oramali S.H, M.H,Melalui Kasi Humas Polres Ternate Akp Umar Kombong S.H, Menjelaskan Bahwa Sebanyak 47 ekor unggas dimusnahkan, Terdiri dari 7 ekor ayam dan 40 ekor burung yang berasal dari berbagai daerah seperti Bone, Surabaya, dan Manado.
“Unggas-unggas tersebut diketahui masuk melalui kapal penumpang KM. Sinabung dan KM. Permata Obi, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan yang sah dari daerah asal”,Ujar Kasi Humas.
Sebelum pemusnahan dilakukan petugas karantina terlebih dahulu melakukan sterilisasi lokasi dengan penyemprotan disinfektan,Pemusnahan dilakukan dengan metode pemotongan dan pembakaran sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Balai Karantina.
“Allhamdulillah Kegiatan berjalan aman dan kondusif, Ini bagian dari upaya bersama mencegah wabah penyakit hewan yang dapat berdampak pada masyarakat,” Tambah Kasi Humas.
Kasi Humas Juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak ekspedisi untuk mematuhi prosedur karantina dan memastikan setiap pengiriman hewan atau produk hewan dilengkapi dokumen yang sah,Tutup Kasi Humas.