Polsek

Polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam melaksanakan tugas Polsek menyelenggarakan fungsi:

  • pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakatdalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengam anan kegiatan masyarakat dan instansipemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini dan peringatan dini, dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan surat keterangan catatan kepolisian;
  • penyelenggaraan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan tindak pidana ringan serta pengamanan markas;
  • penyelenggaraan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dan penanganan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
  • penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemberdayaan peran serta masyarakat melalui pemolisian masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban sosial, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
  • penyelenggaraan fungsi kepolisian perairan;
  • penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan; dan
  • pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Polsek.