Polresta Tidore Ungkap Dua Kasus Pencurian, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Polresta Tidore mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan rilis pers yang digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di ruang lobi Polresta Tidore.

Plh. Kasi Humas Polresta Tidore, AIPDA Agung Setyawan, menjelaskan bahwa rilis ini mencakup dua laporan polisi, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/XI/RES.1.8./2025/SPKT/Polresta Tidore/Polda Malut tanggal 26 November 2025 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/XI/RES.1.8./2025/SPKT/Polresta Tidore/Polda Malut tanggal 29 November 2025 tentang tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, S.H., M.Si., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pada kasus pertama, pelaku berinisial HT (32) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

TKP pertama terjadi pada 6 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di Kantor KUA Kelurahan Doyado, Kecamatan Tidore Timur. Pelaku masuk dengan cara mencungkil jendela menggunakan linggis dan obeng ganda, serta membawa kabur satu unit laptop Lenovo Ideapad 100-14IBD, satu unit adaptor AC Lenovo, dan satu unit modem WiFi portable Telkomsel Orbit merek Huawei.

TKP kedua terjadi pada 9 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIT di Kantor Kelurahan Jikocobo, Kecamatan Tidore Timur. Dari lokasi tersebut, pelaku mencuri satu unit laptop notebook merek ASUS, satu unit adaptor AC, serta satu buah tas ransel warna hitam merek Acer.

TKP ketiga terjadi pada 18 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIT di Kantor Kelurahan Tosa, Kecamatan Tidore Timur. Barang yang dicuri berupa satu unit proyektor merek Acer dan satu unit kamera Canon EOS 1200D.

TKP keempat terjadi pada 25 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Al-Mustaqim, Kelurahan Jikocobo, Kecamatan Tidore Timur. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit kamera Canon EOS 4000D, satu buah battery charger, satu unit kamera Canon EOS 1200D, satu unit proyektor merek Infocus beserta remote, kabel VGA, kabel power, tas proyektor, dan tas ransel.

Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan TNKB DG 5940 LD. Atas perbuatannya, pelaku HT dijerat dengan Pasal 363 ke-3e dan ke-5e jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, pada kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/XI/RES.1.8./2025/SPKT/Polresta Tidore/Polda Malut tanggal 29 November 2025, pelaku berinisial AL (28) melakukan aksi pencurian pada 17 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIT di rumah korban saudari SI (53) yang beralamat di Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore.

Pelaku yang diketahui tinggal di kos-kosan berdekatan dengan rumah korban, melakukan aksinya dengan mendobrak pintu samping rumah, kemudian masuk ke kamar keluarga dan mencongkel lemari kayu menggunakan obeng yang telah dipersiapkan. Pelaku mengambil satu buah tas warna hitam bercorak bunga yang berisi dua dompet kecil warna hitam yang berisikan sejumlah uang kurang lebih Rp62.000.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp62.000.000, -(Enam Puluh Dua Juta Rupiah). Namun uang hasil curian tersebut sudah di pergunakan oleh pelaku.

Terhadap pelaku AL, penyidik menjerat dengan Pasal 363 ke-5e dan/atau Pasal 362 KUHPidana.

Polresta Tidore menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *