Polres Ternate Ungkap Kasus Aborsi Ilegal di Ternate

Ternate – Polres Ternate telah mengamankan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana aborsi secara ilegal yang melibatkan seorang pria dan wanita berinisial I.M alias ILE (22 tahun) dan M.U (22 tahun). Perbuatan ini dilakukan di sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, pada tanggal 28 September 2024. Kedua tersangka merupakan mahasiswa yang berasal dari wilayah Halmahera Utara dan Kota Ternate. Kamis (03/10/24).

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, SH menjelaskan Bahwa kejadian bermula ketika tersangka I.M memesan obat penggugur kandungan melalui aplikasi belanja online. Setelah obat diterima, kedua tersangka mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melangsungkan proses aborsi. Pada hari Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 23.40 WIT, tersangka M.U mengonsumsi satu butir obat secara oral, sementara tersangka I.M membantu dengan memasukkan dua butir obat melalui kemaluan korban.

Lanjut, Beberapa jam setelah konsumsi obat tersebut, tersangka M.U mulai merasakan sakit perut yang intens. Pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIT, rasa sakit semakin memburuk hingga mengakibatkan keluarnya janin dari tubuh tersangka M.U. Tersangka I.M kemudian membantu menarik keluar janin tersebut.

Setelahnya, dalam kondisi panik, mereka berusaha menutupi perbuatan ini dengan menguburkan janin hasil aborsi di belakang rumah warga di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIT. Jelas Kasi Humas.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya adalah pakaian yang dikenakan oleh tersangka saat kejadian, yaitu satu helai kaos lengan panjang warna biru, satu helai celana pendek warna biru muda, dan satu helai jilbab segitiga berwarna coklat. Ungkap AKP Umar Kombong, SH.

Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 346 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ucap AKP Umar Kombong, SH

Kapolres Ternate menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa. Tutup Kasi Humas.

banner 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *