Ternate, 7 Agustus 2025 – Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate yang dipimpin oleh Kanit Tipiring, Bripka Nahdi Ade, telah berhasil menyelesaikan kasus pelanggaran ringan antara dua PNS, inisial RT dan inisial M.A.H, pada Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 13.00 WIT.
Menurut Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, penyelesaian kasus ini dilakukan melalui pendekatan restoratif justice. “Penyelesaian kasus ini merupakan contoh keberhasilan restoratif justice dalam memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat,” kata AKP Umar Kombong, SH.
Melalui keadilan restoratif, kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan berdamai, sehingga hubungan keduanya dapat berduka. “Keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian kasus yang efektif, karena dapat memulihkan hubungan dan memajukan keharmonisan masyarakat,” tambahnya.
AKP Umar Kombong, SH juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga hubungan yang baik antara sesama. “Hubungan yang baik antara sesama dapat memajukan keharmonisan dan kerukunan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus selalu berusaha untuk menjaga komunikasi yang baik dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai,” katanya.
Dengan berhasilnya mediasi ini, Polres Ternate berharap dapat memelihara kerukunan dan keharmonisan antar masyarakat, khususnya di lingkungan PNS. Polres Ternate juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai.
“Dengan menjaga hubungan yang baik antara sesama, kita dapat menciptakan masyarakat yang harmonis dan rukun. Oleh karena itu, mari kita selalu berusaha untuk menjaga komunikasi yang baik dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai,” tutup AKP Umar Kombong, SH.