Polres Ternate Serahkan Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan ke Kejaksaan Negeri Ternate

Ternate – Kepolisian Resor – Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menyerahkan tersangka Rifaldi Abdullah alias Rifal beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Rabu (5/11/25).

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-2962/Q.2.10/Eoh.1/11/2025 tanggal 3 November 2025 tentang hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21), serta Surat Pengantar Kasat Reskrim Nomor: B/1972/XI/RES.1.8./2025/Sat Reskrim tertanggal 5 November 2025.

Kegiatan penyerahan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap bersama barang bukti hasil penyidikan.

“Proses penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Umar Kombong.

Adapun tersangka diketahui bernama Rifaldi Abdullah alias Rifal, laki-laki berusia 25 tahun, beralamat di Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, yang berdomisili sementara di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/165/VII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tanggal 25 Juli 2025, atas nama korban Siswanto Domili, SKM alias Ade, warga Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Barang bukti yang diserahkan antara lain:

1 jaket hijau muda, 1 kaos hitam, dan 2 celana pendek;

1 tas warna hitam;

1 bilah pisau stainless panjang 30 cm dan 1 bilah parang gagang kayu panjang 38 cm;

sejumlah uang tunai Rp29.230.000;

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah nopol DG 4355 QS;

serta uang tunai Rp5.500.000 dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, sebagian terdapat bercak darah.

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) a.n. Matheos Matulessy, S.H., M.H.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *